rumah pohon juga jadi posko koin keadilan ;)
11:06 AM
seruan buat Blogger yg berdomisili di Sorowako dan sekitarnya (yang tergerak untuk membantu Prita Mulyasari) posko cabang sorowako di RUMAH POHON (jl.G.Dieng F.353 sorowako) contak email pemilik rumah pohon di yufinats@gmail.com)
RUMAH POHON juga Ingin menggenapi pembayaran denda Rp 204 juta dengan koin? Bukan mencari sensasi apalagi berniat memecahkan rekor. Ini adalah cara kita menyampaikan pesan tentang rasa keadilan yang terlukai.
"Blog ini adalah salah satu simpul informasi dukungan terhadap Prita Mulyasari, yang oleh Pengadilan Tinggi Banten diputuskan bersalah dan harus membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional Alam Sutera yang menggugatnya secara perdata. Prita juga masih terbelit kasus pidana dengan dakwaan pencemaran nama baik dokter RS Omni Internasional. Semuanya berawal dari e-mail Prita kepada kawan-kawannya yang berisi keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional.
Seperti disebut di muka, blog ini memang hanya salah satu simpul. Tiada niat menjadi pusat atau sejenisnya, sehingga kami terbuka terhadap setiap kerja sama dan menyambut baik kemunculan inisiatif serupa. Semuanya demi Prita dan kebebasan menyatakan pendapat. Mari bahu membahu. :)
Salam koin."
seperti dikutip mentah-mentah dari KOIN KEADILAN.COM
dan setelah membaca xtrapost: koin keadilan untuk prita dari Antown IS
0 comments